Disnaker Lampung: 64 Pekerja Adukan Masalah THR

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 April 2025 12:02 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima setidaknya empat laporan pada pembukaan Posko laporan Tunjangan Hari Raya/Bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Berdasarkan data posko THR/BHR Disnaker Provinsi Lampung ada empat laporan.

Pertama laporan ditujukan pada CV Bumi Waras Bandar Lampung dengan jumlah tiga pekerja dengan aduan THR belum dibayar.

Selanjutnya PT. Nagamas Natar Lampung Selatan, dengan total dua pekerja yang mengadu belum dibayar.

Kemudian PT. ISS Indonesia Bandar Lampung total ada 14 pekerja yang mengadu THR tidak sesuai ketentuan.

Terakhir PT. Bahagia Sentosa Bandar Lampung dengan total 45 orang pekerja yang mengadu THR tidak sesuai ketentuan.

Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari mengatakan selanjutkan Disnaker Provinsi Lampung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Akan kami segera tindaklanjuti," ujar Yuri.

Disnaker Provinsi Lampung juga akan menentukan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan pengawasan tersebut.

Terkait waktu, Yuri menyebut akan dilakukan penyelesaian sesegera mungkin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pengaduan thr

pengaduan BHR

Disnaker Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya