Disnaker Lampung: 64 Pekerja Adukan Masalah THR
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima setidaknya empat laporan pada pembukaan Posko laporan Tunjangan Hari Raya/Bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan data posko THR/BHR Disnaker Provinsi Lampung ada empat laporan.
Pertama laporan ditujukan pada CV Bumi Waras Bandar Lampung dengan jumlah tiga pekerja dengan aduan THR belum dibayar.
Selanjutnya PT. Nagamas Natar Lampung Selatan, dengan total dua pekerja yang mengadu belum dibayar.
Kemudian PT. ISS Indonesia Bandar Lampung total ada 14 pekerja yang mengadu THR tidak sesuai ketentuan.
Terakhir PT. Bahagia Sentosa Bandar Lampung dengan total 45 orang pekerja yang mengadu THR tidak sesuai ketentuan.
Plh Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari mengatakan selanjutkan Disnaker Provinsi Lampung akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Akan kami segera tindaklanjuti," ujar Yuri.
Disnaker Provinsi Lampung juga akan menentukan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan pengawasan tersebut.
Terkait waktu, Yuri menyebut akan dilakukan penyelesaian sesegera mungkin.
Pengaduan thr
pengaduan BHR
Disnaker Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
