Diskusi PWI Lampung, DJP Bengkulu–Lampung Jelaskan Kewajiban Pajak bagi Perusahaan Media

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 November 2025 15:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Acara diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025. Foto: PWI
Rilis ID
Acara diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025. Foto: PWI

RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memaparkan hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi perusahaan media massa di Provinsi Lampung.

Materi tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sri Wijaya, dalam diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025.

Teguh menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak di Indonesia, lanjutnya, terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta PBB sektor P5L.

Sementara pajak daerah meliputi PBB perdesaan dan perkotaan, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan jenis pajak daerah lainnya.

Teguh juga memaparkan sejumlah aturan perpajakan yang diatur dalam berbagai pasal, di antaranya PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 25/29, serta PPN dan PPnBM.

“PPh Pasal 21/26 dikenakan atas penghasilan pegawai, pensiunan, anggota dewan pengawas, bukan pegawai, peserta program pensiun, peserta kegiatan, dan mantan pegawai,” jelasnya.

Ia juga memaparkan lapisan tarif PPh Pasal 21, yaitu:

Sampai Rp60 juta: tarif 5 persen
Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
Di atas Rp5 miliar: 35 persen

Pada aspek PPN dan PPnBM, Teguh menyampaikan bahwa pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran bruto dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pajak perusahaan media

media di Lampung

pajak perusahaan

PWI Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya