Diskusi PWI Lampung, DJP Bengkulu–Lampung Jelaskan Kewajiban Pajak bagi Perusahaan Media

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

21 November 2025 15:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Acara diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025. Foto: PWI
Rilis ID
Acara diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025. Foto: PWI

“Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ujarnya.

PPN dikenakan atas berbagai transaksi, antara lain: Penyerahan BKP di dalam daerah pabean, Impor BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean.

Lalu Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud dam Ekspor JKP. 

“Perhitungan PPN atau PPnBM dilakukan dengan rumus tarif dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP), yang dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain sesuai ketentuan,” tutup Teguh.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pajak perusahaan media

media di Lampung

pajak perusahaan

PWI Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya