Diskusi PWI Lampung, DJP Bengkulu–Lampung Jelaskan Kewajiban Pajak bagi Perusahaan Media
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ujarnya.
PPN dikenakan atas berbagai transaksi, antara lain: Penyerahan BKP di dalam daerah pabean, Impor BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean.
Lalu Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud dam Ekspor JKP.
“Perhitungan PPN atau PPnBM dilakukan dengan rumus tarif dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP), yang dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain sesuai ketentuan,” tutup Teguh.
pajak perusahaan media
media di Lampung
pajak perusahaan
PWI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
