Biro PBJ Lampung Catat 231 Paket Selesai Tender Tahun 2025
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Lampung mencatat capaian positif dalam pelaksanaan tender dan seleksi barang/jasa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan data per 27 Oktober 2025, sebanyak 231 paket telah selesai proses tender dengan efisiensi anggaran mencapai Rp6,42 miliar atau sekitar 1,68 persen dari total nilai HPS.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung, Sukmawan Hendriyanto, saat ditemui di kantornya, Senin (27/10/2025).
"Sampai akhir Oktober ini, dari total 235 paket yang telah ditayangkan, sebanyak 231 paket sudah selesai tender dengan nilai efisiensi mencapai 1,68 persen. Angka ini menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan proses pengadaan yang transparan dan akuntabel," ujar Hendri.
Ia menjelaskan, nilai pagu total paket yang telah ditayangkan mencapai Rp388,21 miliar dengan nilai HPS sebesar Rp386,43 miliar.
Dari paket yang telah selesai tender, nilai penawaran terkoreksi tercatat Rp376,39 miliar, menghasilkan efisiensi lebih dari enam miliar rupiah.
Lebih lanjut, Hendri memaparkan bahwa seluruh tender tahun ini bersumber dari APBD Provinsi Lampung, tanpa dukungan dana APBN maupun BLUD untuk kategori umum.
"Artinya seluruh kegiatan tender murni bersumber dari APBD, menunjukkan kemandirian Pemprov dalam mengelola anggaran pengadaan," jelasnya.
Adapun berdasarkan jenis pengadaan, kategori konstruksi mendominasi dengan 82 paket senilai Rp292,88 miliar, disusul jasa konsultansi sebanyak 151 paket, jasa lainnya 2 paket, dan tidak ada tender untuk kategori barang.
Sementara itu, empat paket lainnya masih dalam proses pemilihan oleh Pokja, dengan total nilai Rp3,62 miliar yang tersebar di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan dan Cipta Karya, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
Tender
paket lelang
biro pengadaan barang dan jasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
