Aspirasi Didengar, PMK 81/2025 Dicabut, DD Tahap II Bisa Dicairkan hingga 19 Desember
Arya Besari
Lampung Barat
Menurut dia, Wakil Sekretaris Negara sudah menyampaikan secara lisan bahwa PMK tersebut dicabut.
Desa pun dapat mulai mempersiapkan pencairan DD sambil menunggu pengesahan resmi.
“Permohonan pencabutan PMK menunggu Presiden kembali ke Jakarta. Secara lisan sudah disampaikan bahwa PMK 81/2025 dicabut,” kata Sarnada.
Dengan kesepakatan ini, APDESI berharap desa-desa di seluruh Indonesia dapat kembali fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik menjelang akhir tahun anggaran.
Organisasi itu juga mendorong pemerintah pusat memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa untuk mencegah kesalahpahaman kebijakan yang berpotensi menghambat pembangunan.
Keputusan pencabutan PMK 81/2025 disebut sebagai bukti kuatnya peran APDESI dalam memperjuangkan kepentingan desa di tingkat nasional. (*)
APDESI
Lampung Barat
Dana Desa
PMK 81 2025
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
