Aspirasi Didengar, PMK 81/2025 Dicabut, DD Tahap II Bisa Dicairkan hingga 19 Desember
Arya Besari
Lampung Barat
Ia menjelaskan, tertundanya pencairan DD mengakibatkan sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan di desa terhambat.
Di Lambar, beberapa pekon bahkan sempat menghentikan operasional pelayanan masyarakat karena ketiadaan anggaran.
“Kami bersyukur aspirasi ini didengar. Terima kasih kepada seluruh kepala desa yang berangkat ke Jakarta membawa suara masyarakat. Semoga tenaga, waktu, dan pikiran yang dikorbankan mendapat balasan dari Allah SWT,” ujarnya.
Selain pencabutan PMK 81/2025, pemerintah pusat juga memastikan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 akan segera diterbitkan.
Termasuk di dalamnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pengelolaan DD agar tidak terjadi kekosongan regulasi pada periode transisi.
Sarnada menilai, keputusan ini akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan desa.
Banyak pekon di Lampung Barat terpaksa menghentikan program karena DD tahap II belum dapat direalisasikan sejak pertengahan tahun.
“Hasil ini menjadi angin segar. Pembangunan bisa kembali berjalan, program untuk masyarakat dapat dilanjutkan, dan pelayanan pekon tidak lagi tersendat. Ini keberhasilan yang kita perjuangkan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, Sarnada menyampaikan bahwa proses administratif pencabutan PMK 81/2025 masih menunggu kepulangan Presiden ke Jakarta.
Saat ini Presiden tengah menjalankan agenda kerja di Aceh sehingga penandatanganan resmi akan dilakukan setelah kembali ke Ibu Kota.
APDESI
Lampung Barat
Dana Desa
PMK 81 2025
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
