Aspirasi Didengar, PMK 81/2025 Dicabut, DD Tahap II Bisa Dicairkan hingga 19 Desember
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Perjuangan panjang para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akhirnya membuahkan hasil.
Pemerintah Pusat menyepakati dua poin krusial terkait mandeknya pencairan Dana Desa (DD) tahap II non earmark akibat regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kesepakatan itu dicapai dalam audiensi resmi yang digelar di Gedung Sekretariat Negara, Senin (8/12/2025), setelah rangkaian aksi unjuk rasa dan upaya dialog yang dilakukan perwakilan APDESI dari berbagai daerah.
Pemerintah memastikan bahwa PMK 81/2025 dicabut dan pencairan DD diperbolehkan hingga batas waktu 19 Desember 2025.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Sarnada, membenarkan kabar tersebut setelah menghadiri pertemuan yang diikuti perwakilan APDESI dari sepuluh provinsi.
Ia menyebut keputusan itu sebagai jawaban atas penantian ribuan desa yang tengah bergantung pada realisasi DD tahap II.
“Dalam audiensi disepakati bahwa PMK 81 dicabut dan pencairan dibatasi sampai tanggal 19 Desember 2025. Ini kabar sangat melegakan bagi seluruh desa yang menunggu kepastian,” kata Sarnada saat dihubungi usai aksi, Senin sore.
Menurut Sarnada, kesepakatan tersebut tidak datang begitu saja.
Para Kepala Desa dari berbagai provinsi memilih datang langsung ke Jakarta untuk memastikan aspirasi desa benar-benar didengar.
Tekanan dari lapangan, kata dia, turut menjadi faktor yang mendorong percepatan keputusan pemerintah.
APDESI
Lampung Barat
Dana Desa
PMK 81 2025
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
