Webinar APHTN-HAN: Perda yang Dibuat Harus Benar-Benar Dibutuhkan Masyarakat
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Undang-Undang Cipta Kerja dapat sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda), dimana tujuan utama dari implementasi Perda adalah harus sesuai kebutuhan dan untuk menyejahterakan masyarakat.
Namun, diperlukan sinergi berbagai stakeholder untuk merancang Perda yang berkeadilan untuk mengakomodir kebutuhan daerah.
Hal itu merupakan kesimpulan dalam Diksusi Webinar Series kedua Pengurus Daerah (Pengda) Provinsi Lampung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Selasa (20/4/2021).
Kegiatan webinar tersebut menghadirkan pemateri-pemateri antara lain Dosen HTN Fakuktas Syariah IAIN Metro Sainul, Dosen FH UBL Anggalana, dan Dosen FH Universitas Muhamadiyah Kotabumi M. Ruhly Kusuma Dinata.
Kemudian Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Hadad, Biro Hukum Provinsi Lampung Erman Syarif, dan dari Kanwil Kemenkumham Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan.
Acara yang dimoderatori Okta Ainita ini bertemakan “Implementasi Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Dalam Peraturan Daerah”.
Salah satu pemateri Erman Syarif membeberkan susunan rancangan usulan Perda.
Pertama, tahap Perencanaan yang dapat dilakukan dengan menganalisis kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat.
Kedua tahap Penyusunan naskah akademik dapat dilakukan secara komprehensif dan dapat di pertanggungjawabkan.
Ketiga tahap Pembahasan yang dalam hal ini melibatkan berbagai stakeholder seperti kalangan akademisi, asosiasi, eksekutif dan legislatif.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
