Tukang Tambal Ban Ini Dibekuk karena Konsumsi Sabu untuk Stamina

Sukma Alam

Sukma Alam

Waykanan

25 Agustus 2018 14:27 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Waykanan — Polisi menggerebek tempat tambal ban sekaligus warung kelontongan di Kampung Sidoarjo, Blambanganumpu, Waykanan, Kamis (23/8/2018) malam.

Mereka menangkap AN (54), pemilik tempat itu atas kepemilikan 0,23 gram sabu-sabu (SS) yang dibelinya seharga Rp300 ribu.

”Kita menindaklanjuti laporan masyarakat. Langsung kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Dwi Atmo Yofi Wirabrata, dikutip RILIS Lampung, Jumat (24/08/2018).

Jika dilihat sepintas, tempat tambal ban itu layaknya warung biasa. Namun saat digeledah, ditemukan seperangkat alat hisap yang berisikan SS sisa pakai di bawah tempat tidur.

Pengakuan tersangka dirinya mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina saat bongkar pasang ban kendaraan besar seperti dump truk.

Tersangka diancam  Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya