Tes Kapekon di Tanggamus Diduga Tidak Fair, Benarkah?
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Bakal calon kepala pekon (balon kapekon) di Tanggamus dimintai Rp500 ribu per orang untuk mengikuti uji kompetensi. Jumlah balon kapekon 200 orang. Sementara, delapan lagi tidak mengikuti tes. Artinya, untuk tes total butuh dana Rp100 juta.
Yang melaksanakan tes adalah UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Unila yang menguji pada Rabu (4/3/2020). Sedangkan, pemilihan kepala pekon (pilkakon) Tanggamus rencananya digelar serentak pada 15 April 2020 (berita ini juga dapat dibaca di koran Rilisid Lampung edisi Kamis, 12/3/2020).
Pengumuman kelulusan berdasarkan hasil system scoring pointer, CAT, dan fit and proper test. Ada yang menilai tidak fair. Alasannya, beberapa balonkades yang dinilai kompeten, dinyatakan tidak lulus.
Salah seorang keluarga balon kapekon di Semaka, Budi Santoso, buka suara. Ia adalah kakak kandung Sujoko, bacalon kepala Pekon Campang, Gisting.
”Persoalan ini sudah saya sampaikan ke DPRD Tanggamus. Sekarang DPRD sedang membentuk pansus. Tapi, belum ada kelanjutannya,” paparnya, Rabu (11/3/2020).
Menurut dia, adiknya gugur lantaran kehilangan 30 persen poin lantaran dianggap belum pernah menjadi aparatur pekon.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Tanggamus, Wawan Haryanto, menjelaskan uji kompetensi itu diatur dalam Perda No. 5 tahun 2015.
Pada pasal 33 disebutkan, hal bakal calon memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud pasal 30 ayat (1) lebih dari 5 orang, tim monitoring kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan mengunakan kriteria, pengalaman pekerjaan di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, lama domisili di pekon yang bersangkutan, dan persyaratan lain.
Setelah itu juga ada persyaratan lain di atur dalam peraturan Bupati (Perbup) No. 16 tahun 2020. Bila terdapat bakal calon lebih dari lima orang maka dilakukan seleksi tambahan dengan mekanisme penggabungan antara nilai tingkat pendidikan dan usia, yang bobot total nilai 50 persen. Digabungkan dengan nilai tes komputer CAT dan fit and proper test dengan bobot total nilai 50 persen.
Ada pun di poin B, tes yang dilakukan dengan pihak Universitas Lampung, CAT 70 persen, wawancara/fit and proper test 30%. Selain perda dimaksud, ini juga diatur dalam Perbup No. 16 tahun 2020.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
