Suap Gubernur Aceh, KPK Sita Dokumen di Rumah Model Fenny Steffy

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 Agustus 2018 11:07 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dar hasil penggeledahan di rumah tenaga Ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase. Adapun dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Untuk lokasi yang kedua tadi diamankan sejumlah dokumen di sana tentu saja yang relevan dan terkait dengan penanganan perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sedangkan satu lokasi lain yang digeledah adalah kediaman Sayuti, yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam kasus ini. Di sana, tim juga mengamankan dokumen sejumlah proyek dan barang elektronik lainnya.

"Di rumah Sayuti di diamankan juga dokumen-dokumen terkait dengan proyek DOKA dan juga barang bukti elektronik di sana," ucap Febri.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai informasi, kemarin (23/8), penyidik menggeledah tiga lokasi antara lain apartemen milik model cantik Fenny Steffy Burase di Setiabudi Residence dan rumah milik Farah, salah satu kerabat Steffy di Jl. Pangadegan Timur Raya No. 23, Jaksel.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya