Soal PLTU Riau-1, Ternyata Ini Pengakuan Eni Saragih...
Anonymous
Jakarta
Sementara itu, Mantan Ketua Umum partai Golkar Setya Novanto membantah dirinyalah yang memberi perintah kepada Eni untuk mengamankan proyek PLTU Riau-1. Menurut Novanto, saat proyek itu bergulir, dirinya sudah masuk penjara. Proyek ini memang diketahui mulai bergulir di awal tahun.
"Waah enggak. Saya sudah masuk saya. Saya nggak tahu," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Eni Maulani Saragih juga mengaku tahu bahwa ada uang yang mengalir untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menurutnya, uang peruntukan munaslub tersebut berasal dari uang sejumlah Rp2 miliar yang ia terima dari Johanes B Kotjo.
"Memang ada duit yang Rp2 miliar saya terima sebagian saya inikan untuk Munaslub," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Kendati begitu, Eni mengatakan bahwa tak ada janji yang diberikan kepada Idrus oleh Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, dalam konstruksi perkara KPK menduga Idrus menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta itu jatuh ke tangan Kotjo.
"Enggak-enggak. Kalau itu enggak sampai ke sana," kata Eni.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
