Soal PLTU Riau-1, Ternyata Ini Pengakuan Eni Saragih...
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih mengaku dirinya diperintah oleh Ketua Umumnya di Partai Golkar untuk mengawal pembangunan proyek PLTU Riau-1. Namun begitu, Eni tak menyebut secara spesifik Ketua Umum mana yang dimaksud, antara Setya Novanto dan Airlangga Hartanto.
"Karena saya petugas partai, kalau ada pasti kan saya ada (perintah) Ketua Umum," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Menurut Eni, yang jelas, dirinya diperintah karena kala itu memegang jabatan sebagai Bendahara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) partai Golkar. Sehingga diduga perlu mendapatkan sejumlah uang untuk penyelenggaraan Munaslub.
"Kan saya bendahara munaslub. Pokoknya semua yang ditanyakan, saya udah sampaikan semua ke penyidik, detail. Nanti kalau saya sampaikan sedikit takutnya diplintir yang lain-lain," tutupnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, pemeriksaannya oleh penyidik kali ini lebih banyak mengkonfirmasi soal adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara dirinya, Dirut PLN Sofyan Basir dan pengusaha Johannes B Kotjo.
"Masih soal kesaksian untuk pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan pak Sofyan Basir dan pak Kotjo," paparnya.
Eni sebelumnya mengaku, dirinya hanya menjalankan perintah partai Golkar untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Namun, Eni tak menyebut siapa yang memintanya untuk kawal proyek senilai U$$900 juta.
"Ya saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia menegaskan, siapa saja yang memiliki peran dalam kasus ini sudah dijelaskan semuanya kepada penyidik. Oleh karenanya, wanita yang juga politisi Golkar itu tak mau sembarangan membeberkannya ke media.
"Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya. Saya tidak ingin menarik orang lain. Bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
