Soal Idrus Marham, KPK Akui Kebobolan Pernyataan Status Tersangkanya Sendiri

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 Agustus 2018 15:47 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Mensos Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Mantan Mensos Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kedahuluan dengan pengakuan Menteri Sosial Idrus Marham bahwa sudah berstatus tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sebenarnya KPK akan mengumumkan penetapannya dalam konfrensi pers di waktu dekat ini.

"Jadi gini, yang itu kami sebenarnya kedahuluan. Jadi nanti sebenarnya bu Basaria (Wakil Ketua KPK) akan ada konpers," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Ia mengatakan rencananya pengumuman Idrus tidak dilakukan hari ini. Namun karena sudah adanya pengakuan dari Idrus itu sendiri maka Agus menyebut para pimpinan akan berdiskusi lagi menentukan waktunya.

"Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu kami akan rundingan lagi karena di situ kan ada alasannya kenapa, pasal yang mana. Jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri," tuturnya.

Saat ditanyakan lagi seputar status Idrus saat ini, Agus belum mau memberikan keterangan yang tegas. Ia menyebut penetapan tersangka hanya bisa dilakukan secara resmi, bukan melalui pernyataan-pernyataan beberapa pihak.

"Biarkan nanti yang mengumumkan, mengumumkan mengenai status pak Idrus Marham. Biar nanti pengumuman saja," tutup Agus. 

Sebelumnya, Idrus Marham/menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengunduran itu lantaran ingin fokus menghadapi kasus hukumnya.

"Pada hari ini tadi saya menghadap Presiden jam 10:30 WIB, saya lakukan setelah kemarin saya mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan saya," kata Idrus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Ia menyebutkan berdasar pemberitahuan surat dari KPK tentang penyidikannya maka dirinya harus mengambil langkah surat pengunduran diri selaku Mensos. Idrus mengatakan, hal itu dilakukan agar tidak menjadi beban bagi Jokowi dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi di Kabinet Kerja.

"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itukan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya