Setnov Sebut Banyak Pihak Nikmati Suap Proyek e-KTP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Agustus 2018 13:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Setya Novanto. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Setya Novanto. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Tak hanya itu saja, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan.

Setya Novanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. 

Ia terbukti memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya