Setnov Sebut Banyak Pihak Nikmati Suap Proyek e-KTP
Anonymous
Jakarta
Tak hanya itu saja, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan.
Setya Novanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
Ia terbukti memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
