Seluruh Perumahan Diduga Tak Ada IPAL, DLH Bandarlampung Klaim Sudah Sosialisasi

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

21 April 2021 20:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Haris Fadillah. Foto: Dora
Rilis ID
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Haris Fadillah. Foto: Dora

RILISID, Bandarlampung — Perumahan elit Citraland terbukti tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Hal itu terungkap dalam hearing antara pihak Citraland, Dinas Lingkungan Hidup, dan Komisi III DPRD Bandarlampung, pada 25 Maret 2021 lalu, setelah terjadi insiden longsornya beberapa rumah di perumahan tersebut.

Pihak citraland sendiri mengaku tidak mengetahui kalau IPAL menjadi salah satu syarat pembangunan.

Berita Terkait Baca: Yuhadi: DLH Harus Eksekusi Perumahan Tak Miliki IPAL, Beri Sanksi Tegas!

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Haris Fadillah mengakui bahwa pihak DLH beberapa tahun ini sudah tidak melakukan sosialisasi.

Berita Terkait Baca: DLH Loyo Sosialisasi, Seluruh Perumahan di Kota Diduga Tak Ada IPAL

“Kita tetap turun ke lapangan, tapi fokus ke gudang-gudang dan rumah sakit yang IPAL nya benar-benar membahayakan karena ada limbah B3,” ungkapnya kepada RilisLampung.id, Rabu (21/4/2021).

Haris juga menjelaskan bahwa pengelolaan IPAL harus menjadi tanggung jawab perusahaan perumahan itu sendiri.

“Kita hanya melakukan pengawasan dan pembinaan berkala per enam bulan sesuai dengan laporan dari perusahaan perumahan tersebut,” tambahnya.

Haris juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perumahan yang memiliki IPAL Komunal, namun pada perumahan Citraland itu di dalam dokumennya sudah ada dan pasti akan dibuat.

Berita Terkait Baca: Bandarlampung Tak Punya IPAL, Pengamat Menduga karena Mahal

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya