Seluruh Perumahan Diduga Tak Ada IPAL, DLH Bandarlampung Klaim Sudah Sosialisasi

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

21 April 2021 20:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Haris Fadillah. Foto: Dora
Rilis ID
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Haris Fadillah. Foto: Dora

“Kalau perumahan yang sudah lama memang tidak ada, karena itu kan aturan baru, sedangkan perumahan sudah lama dibangun. Kalau bangunan sudah jadi dan kita tetap paksa mau taruh IPAL maka harus dilakukan pembongkaran,” paparnya.

Haris juga mengatakan bahwa DLH sudah maksimal untuk melakukan sosialisasi, namun memang tidak mengunjungi seluruh perumahan dan adanya IPAL sudah termasuk dalam persyaratan izin.

Menurut Haris, selama tidak ada pencemaran, tidak masalah untuk tidak memiliki IPAL.

“IPAL itu perlu pengelolaan. Kalau semua perumahan dipaksakan ada IPAL, nantinya yang mengelola siapa? Sedangkan pengusaha perumahan itu hanya membangun dan setelah dibeli orang, mereka pergi,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya