Seluruh Perumahan Diduga Tak Ada IPAL, DLH Bandarlampung Klaim Sudah Sosialisasi
Dora Afrohah
Bandarlampung
“Kalau perumahan yang sudah lama memang tidak ada, karena itu kan aturan baru, sedangkan perumahan sudah lama dibangun. Kalau bangunan sudah jadi dan kita tetap paksa mau taruh IPAL maka harus dilakukan pembongkaran,” paparnya.
Haris juga mengatakan bahwa DLH sudah maksimal untuk melakukan sosialisasi, namun memang tidak mengunjungi seluruh perumahan dan adanya IPAL sudah termasuk dalam persyaratan izin.
Menurut Haris, selama tidak ada pencemaran, tidak masalah untuk tidak memiliki IPAL.
“IPAL itu perlu pengelolaan. Kalau semua perumahan dipaksakan ada IPAL, nantinya yang mengelola siapa? Sedangkan pengusaha perumahan itu hanya membangun dan setelah dibeli orang, mereka pergi,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
