Ringankan Vonis Terdakwa, KPK Usut Dugaan Pertemuan Hakim di PN Medan 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Agustus 2018 14:36 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian SGD 150.000 pada Merry.  Pemberian ini merupakan bagian dari total SGD 280.000 yang diserahkan Tarmin kepada panitera Helpandi melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

"Sehingga, diduga total pembelian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah SGD 280.000 (SGD 130.000 ditemukan tim KPK di tangan Helpandi, sedangkan SGD 150.000 diduga telah diterima Hakim Merry Purba," ujar Agus.

Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Tarmin dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya