Ringankan Vonis Terdakwa, KPK Usut Dugaan Pertemuan Hakim di PN Medan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan adanya pertemuan para hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memuluskan putusan perkara tipikor untuk terdakwa Tamin Sukardi. Ini mengingat baru satu Hakim PN Medan yakni, Merry Purba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, dalam setiap putusan perkara selalu disepakati oleh semua anggota majelis hakim.
"Tentu nanti kami perlu dalami itu pertemuan-pertemuan itu konteksnya apa dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses pembuktian perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).
Oleh sebab itu, KPK, kata Febri, berencana memanggil sejumlah saksi seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsuddin Nainggolan dan wakilnya, Wahyu Prasetyo Wibowo untuk diperiksa dalam kasus ini. Kendati begitu, belum diketahui kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Nanti bisa saja kami periksa lagi untuk kebutuhan pemeriksaan saksi misalnya untuk empat tersangka yang sudah diproses saat ini," ujarnya.
Febri mengatakan, pemeriksaan saksi tidak hanya terhadap pejabat pengadilan saja, tapi juga terhadap pihak lain termasuk sejumlah pihak swasta.
"Kemungkinan akan diperiksa baik pihak di (pihak) pengadilannya ataupun pihak swasta atau pihak lain yang terkait karena ada KPK sudah mengidentifikasi di awal ada pertemuan sejumlah pihak termasuk majelis hakim yang belum menjadi tersangka," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi sebagai tersangka. Selain itu ada pula pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka KPK. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Mery diduga menerima sejumlah uang terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tarmin Sukardi yang ditangani pengadilan tipikor pada PN Medan. Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti Helpandi dan sopir Merry Purba.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tarmin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dari uang pengganti Rp 132 miliar," kata Agus dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Hakim Merry Purba diketahui menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tarmin. Ia dalam putusannya, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
