Presiden Jokowi Sudah Menandatangani Inpres Gempa Lombok 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Agustus 2018 20:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Presiden RI Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Presiden RI Joko Widodo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo menyatakan, sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Inpres sudah," kata Presiden Jokowi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut dia, dengan adanya Inpres itu maka pihak-pihak yang melakukan penanganan di lapangan sudah memiliki payung hukum.

"Itu berarti yang ada di lapangan, kementerian atau lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Presiden mengatakan yang penting saat ini adalah bahwa penanganan dampak gempa di Lombok sudah dilakukan secara nasional di mana pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

"Memang ini kita masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian bantuan untuk perbaikan rumah yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan, masih dalam proses administrasi secara besar-besaran," kata Presiden.

Ia berharap, masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali dan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat di sana mulai bergerak kembali.

"Tapi kita juga harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi, seperti tadi malam juga masih terjadi gempa susulan yang cukup besar," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya