Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi di Tanjung Priok, Ternyata Segini Penghasilannya

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

30 Januari 2020 23:30 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi berikut mengamankan satu orang mucikari perempuan berinisial AW (35) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saat penangkapan, AW baru selesai mengantar seorang wanita ke hotel dan mendapatkan imbalan uang Rp800 ribu," kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung di Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

Kepada polisi, AW mengaku meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK).

"Setiap seorang PSK yang melayani tamu, AW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim AKP David Kanitero. 

AW mengakui telah menjalani pekerjaan itu sekitar satu tahun. Setiap bulan AW bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sebanyak 15 kali. Keuntungan dari pekerjaan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

David menyatakan prostitusi terselubung merupakan pekerjaan ilegal. Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi dan menangkap satu orang mucikari perempuan berinisial AW (35) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang bukti diamankan dua buah pakaian dalam, satu buah kunci kamar nomor 205, uang tunai Rp800 ribu dan satu lembar kwitansi pemesanan kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya