Pesta Pernikahan hingga Aksi Damai Dilarang, Akad Nikah Dibatasi

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

24 Januari 2021 16:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Anggota Polsek Banjaragung membubarkan kerumunan pesta pernikahan beberapa waktu lalu. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Anggota Polsek Banjaragung membubarkan kerumunan pesta pernikahan beberapa waktu lalu. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut," ujar Ahmad Nurizki. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya