Pesta Pernikahan hingga Aksi Damai Dilarang, Akad Nikah Dibatasi
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tingginya penularan virus corona di Bandarlampung membuat kasus positif terus bertambah hingga menembus angka 3.616 per Minggu (24/1/2021).
Hal itu juga yang membuat Bandarlampung secara berulang-ulang ditetapkan menjadi zona merah Covid-19 atau penyebaran virus tidak terkendali.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan atau pesta pernikahan mulai 25 Januari 2021.
Dalam suratnya, Herman melarang warga Bandarlampung untuk mengadakan pesta pernikahan atau resepsi, khitanan dan acara perayaan ulang tahun.
Selain itu juga warga dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan pameran, pertandingan dan aksi damai.
"Benar, mulai besok (Senin, 25 Januari) pesta pernikahan atau resepsi, khitanan dan ulang tahun tidak diperbolehkan lagi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bandarlampung Ahmad Nurizki, Minggu (24/1/2021).
SE wali kota juga membatasi acara akad nikah. Di antaranya tamu undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 2 jam, melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Lalu, tidak menggunakan hiburan atau live musik dan mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Bandarlampung.
Warga yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
