Pengamat: Putusan MA Tak Bisa Digugat

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 September 2018 23:39 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Suap. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Suap. FOTO: RILIS.ID/Dendi Supratman

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg pemilu di tahun mendatang.

"Ya, sudah diputus kemarin," kata juru bicara MA, Suhadi saat dihubungi wartawan pada Jumat (14/9/2019).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan PKPU ini telah membuat norma baru di mana tidak diatur dalam UU di atasnya. Maka itu, PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

"Sebaiknya perbaiki dulu UU Pemilu, bikin larangan tersebut di undang-undangnya," kata Abdullah kepada rilis.id.

Dalam putusannya, PKPU tentang larangan eks narapidana menjadi caleg ini dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya