Pengamat: Putusan MA Tak Bisa Digugat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pengamat politik Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengaku tidak terkejut dengan dibolehkannya eks koruptor menjadi calon legislatif oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, tentunya dengan adanya putusan MA ini maka tidak ada lagi yang dapat menggugatnya.
"Tentunya, putusan MA soal ini berlaku. Tak ada yang bisa menggugatnya lagi secara hukum. Sekalipun secara moral, putusan itu seperti mengabaikan suara moral masyarakat," katanya melalui siaran pers yang diterima rilis.id, Jakarta, Sabtu (16/9/2018).
Ia mengungkapkan poin pembatasan politik bagi penjahat menjadi sesuatu yang tak lazim bagi elite bangsa. Putusan MA itu menegaskannya bahwa pada dasarnya KPU sedang tidak membuat aturan baru yang menjadikan aturan itu bertentangan dengan UU. KPU menurut Ray, hanya menguatkan poin-poin yang sebenarnya sudah tersirat dalam UU.
"Yakni salah satu tujuan pemilu adalah menciptakan pemerintahan bersih, dan berintegritas. Oleh karena itulah, sejak awal ada sarat bahwa calon pemimpin itu harus sehat rohani, meminta SKCK, menyatakan tidak pernah dipidana pada kasus apapun, dan harus berusia minimal 30 tahun serta lulus minimal SMA," ujarnya.
Semua sarat-sarat administratif itu dimaksudkan agar pemimpin rakyat Indonesia adalah yang tercakap, tak pernah dipidana, mengerti moral dan kultur bangsa dan punya hasrat yang kuat untuk mengelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. Yang tersurat itulah yang kemudian dinyatakan lebih tegas oleh KPU dengan cara embunyikannya dalam bentuk aturan.
"Oleh karena itu, saya tidak melihat PKPU soal larangan napi koruptor itu sebagai sesuatu yang baru, apalagi bertentangan dengan UU atau moralitas bangsa. PKPU hanya menyiratkan apa yang tersurat,"tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemilu bukan sekedar untuk menegakan hak asasi mantan napi koruptor, tapi juga sebagai sarana penghakiman bagi mereka yang dibuktikan secara sah telah menghianati amanah masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kepada KPU dan mereka yang mengidamkan sebuah pemerintahan yang bersih, tak perlu berkecil hati. Khususnya kepada KPU layak diucapkan terima kasih. Mereka telah melakukan apa yang memang semestinya secara moral mereka lakukan. Yakni mencegah penjahat amanah publik kembali ke jabatan yang sama," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan PKPU No. 26 Tahun 2018. Di mana, lembaga peradilan tertinggi itu membolehkan bakal calon legislatif (caleg) eks koruptor boleh kembali mencalonkan diri di Pemilu 2019.
Adapun yang dibatalkan antara lain Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dan Pasal 60 huruf j PKPU tentang pencalonan anggota DPD.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
