PNS Sukabumi Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Asalkan...

Elvi R

Elvi R

Sukabumi

5 Juni 2018 11:15 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Sukabumi — Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Silahkan saja jika PNS mau gunakan kendaraan dinas baik motor maupun mobil untuk kepentingan mudik," katanya di Sukabumi, Selasa (5/6/2018).

Menurutnyaa, PNS diperbolehkan mudik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk tenaga medis dan keamanan yang ingin mudik harus melihat jadwal terlebih dahulu, jangan sampai mengganggu pelayanan.

Apalagi pada musim mudik keamanan harus ditingkatkan dan peran tenaga medis sangat dibutuhkan sebab kerap terjadi kecelakaan lalu lintas, sakit dan lain-lain yang membutuhkan tenaga dokter, perawat maupun bidan.

"Kendaraan dinas yang akan digunakan mudik harus dilaporkan dahulu ke Bagian Aset Pemkab Sukabumi dan jangan sekali-kali dipinjamkan atau dipindahtangankan ke orang lain," ujar Marwan.

Sebab kendaraan dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk operasional dinas PNS yang diberikan fasilitas negara. Namun untuk lebaran ini pihaknya memberikan kebijakan, kendaraan dinas boleh dipakai mudik.

"Kendaraan dinas tersebut harus dijaga dan dirawat jangan sampai rusak sehabis pulang mudik karena bagaimanapun juga kendaraan itu milik negara bukan pribadi," tambahnya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya