Mundur dari Mensos, Ini Kata KPK soal Status Hukum Idrus Marham
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak membantah akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan disampaikan melalui pengumuman resmi dalam konfrensi pers.
"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara, baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," kata Agus saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (24/8/2018).
Dari kabar yang beredar, tersangka baru tersebut mengarah ke Idrus Marham yang dahulunya merupakan politisi partai Golkar. Namun saat ditanyai kebenarannya, Agus mengaku semua kemungkinan tergantung kecukupan bukti.
"Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," ujarnya.
Kabar penetapan tersangka Idrus Marham kerap dikaitkan dengan kedatangannya secara tiba-tiba ke Istana. Idrus diduga hendak mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial.
"Kalau iya kenapa, kalau enggak kenapa, hahahaha," kata Idrus di Istana Presiden melalui pintu tamu menuju komplek Kementerian Sekretaris Negara Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Idrus berjanji akan menjelaskan bahwa dirinya akan kembali ke Istana usai Shalat Jumat dan berjanji akan menjelaskan kepada wartawan.
Dia juga tidak mau menjawab terkait pemanggilan KPK atas dirinya dalam terkait kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau.
"Nanti saja saya jelaskan," katanya mengelak.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menjadi salah satu yang beberapa kali diperiksa intensif dalam penyidikan proyek PLTU Riau 1. Bahkan ia sempat mengakui pertemuannya bersama Dirut PLN Sofyan Basir dengan kedua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
