Miris! Aset-Aset di Tulangbawang Ini Kondisinya Terbengkalai

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

14 Januari 2021 16:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Inilah salah satu aset bangunan eks Gedung Diklat di Kabupaten Tulangbawang yang memprihatinkan. Lokasinya berada di Lintas Timur Menggala./FOTO ALBARI AKBAR/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Inilah salah satu aset bangunan eks Gedung Diklat di Kabupaten Tulangbawang yang memprihatinkan. Lokasinya berada di Lintas Timur Menggala./FOTO ALBARI AKBAR/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Tulangbawang — Pembangunan ikon-ikon baru di Kabupaten Tulangbawang sepertinya tidak selaras dengan perawatan aset-aset bangunan milik pemerintah di kabupaten setempat.

Sebab, saat ini, banyak aset-aset bangunan yang terbengkalai. Kondinya juga kini sangat memprihatinkan. 

Beberapa bangunan itu di antaranya gedung Badan Diklat yang terletak di jalan lintas Timur; gedung eks kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Tulangbawang; bangunan Terminal Induk Menggala; gedung eks SMAN 2 Menggala yang terletak di jalur dua Gunungsakti; dan Gor Tiuh Tohow.

Baca: Duh, Baru Diresmikan Winarti, Alat Fitnes di BMW Sport Center Tuba Sudah Rusak

Padahal, aset-aset itu dibangun dengan uang APBD, namun tidak terawat dan dibiarkan kumuh.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rustam Efendi mengatakan, gedung Terminal Menggala saat ini sedang dalam proses sengketa hukum. 

Sementara, beberapa gedung sudah dihibahkan. Seperti gedung eks kantor Satpol PP yang dihibahkan ke Basarnas; lalu gedung Badan Diklat dihibahkan kepada Pengadilan Negeri.

”GOR Tiuh Tohow hak penggunanya ada pada Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga). Silakan tanyakan kepada mereka,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke Rilislampung.id, Kamis (14/1/2021).(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya