Meski Zona Merah, Pemkab Lamtim Tetap Perbolehkan Organ Tunggal

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

12 Januari 2021 14:35 WIB
Daerah | Rilis ID
Pemkab Lamtim bersama Forkopimda setempat membahas peningkatan kasus Covid-19, Selasa (12/1/2021). FOTO: IST
Rilis ID
Pemkab Lamtim bersama Forkopimda setempat membahas peningkatan kasus Covid-19, Selasa (12/1/2021). FOTO: IST

RILISID, Lampung Timur — Meski Lampung Timur (Lamtim) telah berstatus zona merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tetap memperbolehkan warga menggelar organ tunggal.

Baca: Kasus Makin Menggila, Enam Daerah di Lampung Jadi Zona Merah Covid-19

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI telah menetapkan Lampung Timur menjadi zona merah pada Minggu (10/1/2021). 

"Terkait organ tunggal boleh, asalkan di panggung hiburan itu dibatasi lima orang," kata Bupati Lamtim Zaiful Bokhari saat rapat pembahasan kasus Covid-19 bersama Forkopimda di kantor bupati setempat, Selasa (12/1/2021).

Zaiful menyatakan peningkatan kasus Covid-19 menjadi fokus bersama guna mencegah merebaknya penularan virus asal Wuhan tersebut.

"Pemkab juga akan melakukan pemerataan anggaran untuk menanggulangi Covid-19," ujarnya.

Selain itu, Pemkab juga meminta agar pihak kecamatan dan desa menyediakan rumah isolasi untuk membantu pasien positif corona.

"Kita berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)," timpal Kepala Dinas Kesehatan Lamtim dr. Nanang Salman.

Nanang menyebut jumlah kasus Covid-19 per Selasa meningkat menjadi 332 kasus. Baca: Lamtim Zona Merah, Kadiskes Nanang Salman: Saya Belum Tahu

"Yang meninggal ada 15 orang," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya