Mengejutkan! Kivlan Zen Ngaku Dipukuli Dokter Kejaksaan
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku dipukul oleh dokter kejaksaan.
Kivlan menceritakan itu melalui video yang yang diunggah Youtube Tazkiyah Media. Dalam video itu, dirinya dihalangi jaksa untuk berobat ke rumah sakit karena sakit paru-paru yang diidapnya. Ia mengaku dipukul dokter di rumah sakit kejaksaan.
Bahkan akibat pukulan dari dokter itu, Kivlan pun sampai jatuh dan tersungkur.
“Saya mau berobat bulan Agustus-September, saya enggak dikasih berobat. Sama dokternya kejaksaan saya dipukul dan terjatuh saya. Namanya dokter Wennas dari rumah sakit Kejaksaan Jakarta Timur. Saya dipukul,” kata Kivlan dalam video yang dilihat pada Jumat (31/1/2020).
Tak hanya itu, Kivlan juga mengaku pernah didatangi jaksa diminta untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya digoda jaksa kalau mengaku maka hukumannya ringan. Saya juga diminta untuk mencabut pengacara saya bernama Tonin yang berjuang melawan ketidakadilan. Katanya kalau pakai Tonin hukumannya jadi berat,” ungkap Kivlan.
Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun langsung membantah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, tidak ada pemukulan terhadap Kivlan yang dilakukan oleh dokter.
"Tim dokter kejaksaan bilang tidak terjadi apa-apa. Jadi tidak ada pemukulan," kata Hari dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Hari kemudian menceritakan kejadian awal September 2019 lalu. Saat itu, kata dia, memang sempat terjadi perdebatan antara Kivlan dan tim dokter kejaksaan terkait hasil pemeriksaan kesehatan Kivlan.
"Tanggal 2 September tersangka Kivlan Zen itu meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah tahanan Guntur. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tersebut dituangkan dalam hasil pemeriksaan yang menyimpulkan kesehatan yang bersangkutan tidak ada kegawatdaruratan sehingga tidak perlu dirujuk ke RS dan kemudian terjadilah perdebatan penasihat hukum bersangkutan dan dokter," ujar Hari.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
