Mau Terima Uang Korupsi, Idrus Ternyata Punya Harta Segini
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima janji hadiah sebesae U$D 1,5 juta dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1. Lantas, berapakah sebenarnya harta yang dimiliki Idrus sehingga ia masih tergoda dalam menerima uang?
Berdasarkan laporan harta kekayaannya kepada KPK yang diakses rilis.id melalui laman acch.kpk.go.id, Idrus Marham punya kekayaan sebesar Rp25,7 Miliar pada tanggal 13 Agustus 2018. Ia sebenarnya memiliki total kekayaan Rp26,1 miliar namun pria mantan Sekjen Golkar itu punya utang sebesar Rp388,3 juta.
Dari lampiran LHKPN itu, Idrus tercatat memiliki aset tak bergerak mencapai Rp22,4 miliar. Adapun asetnya sekitar 60 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Makassar, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Selain itu, Idrus juga memiliki harta bergerak berupa satu unit mobil Nissan Infinity, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Total aset harta bergerak tersebut sejumlah Rp2 miliar. Sementara itu, ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp1,6 miliar.
Diketahui, Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulana Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka yaitu IM (Idrus Marham) selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai Desember 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Idrus menurut KPK diduga menerima janji sebesar U$D 1,5 juta yang dijanjikan Johanes Kotjo bila Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan mulut tambang Riau 1 berhasil dilakukan oleh Kotjo.
Basaria mengatakan, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes Kotjo. Adapun rinciannya sekitar bulan November sampai Desember 2017 diduga Eni menerima Rp4 miliar dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni menerima sekitar Rp2,25 miliar.
"IM juga diduga berperan mendoromg agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan mulut tambang Riau 1," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Idrus disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
