Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Tangkap Mantan Anggota DPRD Sumut

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Agustus 2018 12:51 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Musdalifah. FOTO: RILIS.ID/tari Oktavani
Rilis ID
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Musdalifah. FOTO: RILIS.ID/tari Oktavani

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Musdalifah (MDH), Minggu, (26/8) kemarin. Penangkapan ini terpaksa dilakukan lantaran Musdalifah mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

‎"Sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu, pada 7 dan 13 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/8/2018).

Meski kerap kali KPK telah mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif, namun tidak dihiraukan oleh Musdalifah. Oleh karena itu penyidik akhirnya memutuskan untuk menangkap Musdalifah.

‎"KPK pun memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sambungnya.

Dari pantauan rilis.id, Musdalifah pun juga telah tiba di gedung KPK siang ini sekiranya pukul 11.00 WIB. Tampak tak ada raut wajah tertekan atau murung dari Musalifah. Ia justru terlihat santai dan beberapa kali melempar senyum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Namun demikian, sejauh ini KPK baru melakukan penahanan terhadap 18 orang tersangka. Mereka telah mendekam dibalik jeruji besi KPK secara terpisah.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya