MA Proses Kode Etik Dua Hakim PN Medan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Agustus 2018 10:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Diketahui, Tarmin Sukardi divonis 6 Tahun Penjara dan Pidana Denda Rp500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan oleh PN Medan. 

Ia terbukti menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara senilai Rp132 miliar.

Putusan itu sempat diwarnai Dissenting Opinion (DO) atau hakim berbeda pendapat. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tarmin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti karena objek yang dijual Tarmin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya