MA Proses Kode Etik Dua Hakim PN Medan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Agustus 2018 10:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Agus menyampaikan alasan kenapa hanya hakim Adhoc Merry Purba yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia menuturkan hanya Merry yang barang buktinya sudah dipegang KPK yakni dugaan penerimaan uang oleh panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi (H) yang diperuntukkan kepada Hakim Merry Purba.

"Dari tangan H tim mengamankan uang SGD130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian langsung membawa H ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal," katanya.

Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti Helpandi dan sopir Merry Purba.

Menurut Agus, saat ini Ketua dan Wakil Ketua PN Medan masih di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Namun, jika tidak ada bukti adanya kaitan keduanya, maka para petinggi PN Medan itu akan dilepas.

"KPK harus cermat hati-hati. KPK punya 24 jam untuk periksa dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka yang bersangkutan dilepaskan pulang," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Merry Purba Helpandi, pengusaha besar di Medan, Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi Setiawan.

Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Tarmin dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya