MA Proses Kode Etik Dua Hakim PN Medan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Agustus 2018 10:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan tetap melakukan proses kode etik, kepada dua pimpinan di Pengadilan Negeri Medan yang ikut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya yang dimaksud ialah Ketua PN Medan, Marsuddi Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Saya menyangkan dua pimpinan pengadilan kalau ini betul-betul baru 2 yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Panitera dan Hakim Ad Hoc Tipikor. Yang lain masih proses, tapi badan pengawas MA sudah turun ke bawah walau belum jadi tersangka tapi dari pelangaran kode etik tetap diterapkan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, hal ini dilakukan karena ada peraturan yang mengharuskan bila terjadi sesuatu meskipun di bawahnya, maka pimpinan harus bertanggung jawab secara langsung. 

Hal ini seperti termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016.

"Tanggung jawab atasan langsung sudah disampaikan. Perma Nomor 8 menyebutkan atasan langsung harus mengawasi bawahan-bawahannya," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, meski Ketua PN Medan Marsuddi Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo ikut diamankan oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil OTT kemarin, KPK hanya menetapkan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba (MP) dan seorang panitera pengganti PN Medan, Helpandi sebagai tersangka.

"Kita baru menetapkan saudari MP dan proses masih berlangsung terus dan ada kemungkinan kalau ada pengembangan penyidikan kita belum tahu tapi yang sangat kuat itu saudara MP," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya