Lepas Jabatan Karo, Nirlan Jadi Sekkab Lampung Tengah

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Lampung Tengah

7 Januari 2021 16:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Loekman Djoyosoemarto melantik Nirlan sebagai Sekkab Lampung Tengah di Aula Siger Mas, Kamis (7/1/2021). FOTO: DISKOMINFO LAMPUNG TENGAH
Rilis ID
Bupati Loekman Djoyosoemarto melantik Nirlan sebagai Sekkab Lampung Tengah di Aula Siger Mas, Kamis (7/1/2021). FOTO: DISKOMINFO LAMPUNG TENGAH

RILISID, Lampung Tengah — Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto melantik Nirlan sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamteng di Aula Siger Mas, Kamis (7/1/2021).

Dalam sambutannya, Loekman mengatakan posisi sekkab memegang kunci dari keberhasilan proses perjalanan pemerintah daerah sebagai pembantu utama kepala daerah.

"Peranan sekkab akan sangat menonjol, baik sebagai koordinator kesekretariatan maupun sebagai pendamping kepala daerah yang diharapkan dapat mewarnai kebijaksanaan yang diambil oleh kepala daerah melalui inisiatif, aspirasi dan ide-ide yang cemerlang," katanya.

Guna mencapai harapan tersebut, lanjut Loekman, pihaknya mengharapkan Nirlan segera mengambil alih berbagai tugas yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Utamanya dalam mengoptimalkan fungsi staf sebagai penyelenggara tugas sehari-hari, sehingga Saudara tidak terjebak di dalam rutinitas yang bersifat memakan waktu, akan tetapi Saudara hendaknya mengambil posisi di antara pengambil kebijakan dan penyelenggara," ujarnya.

Sementara itu, Sekkab Lamteng Nirlan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada dirinya.

"Alhamdulillah, ini sebuah amanah yang harus dijaga. Saya siap menjalankan tugas, amanah dengan segala kemampuan yang ada," ujar mantan Sekkab Lampung Barat itu.

Sebelum dilantik menjadi sekkab definitif, Nirlan telah bertugas sebagai Penjabat Sekkab Lamteng pada akhir Oktober 2020 lalu. Saat itu, ia menggantikan posisi Hannibal.

Dengan begitu, Nirlan resmi menanggalkan jabatannya sebelumnya yakni Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya