Lamtim Zona Merah, Kadiskes Nanang Salman: Saya Belum Tahu
Nurman Agung
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Terhitung mulai Minggu (10/1/2021), Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berstatus zona merah Covid-19 atau penyebaran virus tidak terkendali.
Baca: Kasus Makin Menggila, Enam Daerah di Lampung Jadi Zona Merah Covid-19
Namun, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lamtim yang juga juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dr. Nanang Salman mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Nanang berkilah bahwa pihaknya belum menerima laporan dari Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung.
"Sejauh ini saya belum tahu, makanya saya mau tanyakan dulu kepada staf, sekaligus jumlah korbannya," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 RI telah menetapkan enam daerah di Lampung menjadi zona merah. Yakni Bandarlampung, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Tanggamus. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
