Ketua PN Medan dan Wakilnya Tak Jadi Tersangka KPK, Ini Alasannya
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua PN Medan Marsuddi Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo ikut diamankan oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil OTT kemarin, KPK hanya menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba (MP) dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi sebagai tersangka.
"Kita baru menetapkan saudari MP dan proses masih berlangsung terus dan ada kemungkinan kalau ada pengembangan penyidikan kita belum tahu tapi yang sangat kuat itu saudara MP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Agus menyampaikan alasan kenapa hanya hakim Adhoc Merry Purba yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menuturkan hanya Merry yang barang buktinya sudah dipegang KPK yakni dugaan penerimaan uang oleh panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi (H) yang diperuntukan kepada Hakim Merry Purba.
"Dari tangan H tim mengamankan uang SGD130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian langsung membawa H ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal," katanya.
Mery diduga menerima sejumlah uang terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomer perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tarmin Sukardi yang ditangani pengadilan tipikor pada PN Medan. Pemberian diduga dilakukan melalui perantara panitera pengganti Helpandi dan sopir Merry Purba.
Menurut Agus, saat ini Ketua dan Wakil Ketua PN Medan masih di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun jikalau tidak ada bukti adanya kaitan keduanya, maka para petinggi PN Medan itu akan dilepas.
"KPK harus cermat hati-hati. KPK punya 24 jam untuk periksa dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka yang bersangkutan dilepaskan pulang," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi, pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan.
Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
