Ketua PN Medan dan Wakilnya Tak Jadi Tersangka KPK, Ini Alasannya
Anonymous
Jakarta
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu Tarmin dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Tarmin Sukardi divonis 6 Tahun Penjara dan Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan oleh PN Medan. Ia terbukti menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara senilai Rp132 miliar.
Putusan itu sempat diwarnai Dissenting Opinion (DO) atau hakim berbeda pendapat. Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti karena objek yang dijual Tarmin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
