Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Sebut Perjas Belum Dibayar, Sekwan: Sudah!

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

14 Januari 2021 20:34 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi. Ilustrasi: Rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi. Ilustrasi: Rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi ”menjerit”. Sebab, uang perjalanan dinas (perjas) anggota DPRD tahun 2020 menurutnya belum dibayar hingga saat ini.

Yuhadi mengatakan, selama ini, anggota DPRD yang melakukan perjas ke luar daerah menggunakan dana pribadinya terlebih dahulu, kemudian setelah itu diganti menggunakan anggaran di sekretariat DPRD Bandarlampung.

”Kami pakai namanya sistem e-cost. Kita jalan dulu pakai dana pribadi. Sudah 4 sampai 5 kali jalan. Sekali jalan menghabiskan dana Rp20-25. Itu belum dibayarkan hampir merata ke seluruh anggota DPRD Bandarlampung,” ujarnya, Kamis (14/1/2021).

Tidak hanya perjas, Yuhadi pun menjelaskan, honor akademisi yang membuat naskah akademik untuk melahirkan peraturan daerah juga belum dibayarkan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Bandarlampung Nettylia Sukri saat dikonfirmasi membantah jika perjas anggota DPRD belum dibayar. Namun ia tidak menjelaskan informasi tersebut secara detail.

”Sudah dibayarkan perjalanan dinasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Rilislampung.id, Kamis (14/1/2021).

Nettylia juga tidak menjawab saat ditanya terkait informasi honor tenaga ahli yang belum terbayarkan termasuk juga honor akademisi yang membuat naskah akademik perda. 

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wilson Faisol juga tidak mengangkat telepon selularnya saat dihubungi, meski dalam kondisi aktif.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya