Ketua DPR Dorong Pemda Papua Genjot Program e-KTP untuk Warga

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

26 Agustus 2018 23:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Sekira 2 juta pemilih di Papua dikhawatirkan tak bisa menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2019. Kekhawatiran itu muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua merilis data tentang pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga dua juta orang. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka e-KTP menjadi syarat sah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut Bamsoet, politisi Golkar ini kerap disapa, hak pilih semua warga negara Indonesia (WNI) harus terjamin. 

Bamsoet meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua segera melakukan pendataan/kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki e-KTP  secara menyeluruh. 

”Dengan demikian warga dapat segera melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/8/2018).

Lebih lanjut Bamsoet mengharapkan Pemda Papua melalui Disdukcapil melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem atau pun sarana dan prasarana perekaman e-KTP. Harapannya, perekaman e-KTP di Papua sesuai target.

”Mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP elektronik adalah rusaknya alat perekaman,” tegasnya.

Selain itu Bamsoet juga mengimbau Disdukcapil Papua untuk lebih berperan aktif dalam mengajak masyarakat melakukan rekam data bagi seluruh warga provinsi di ujung timur Indonesia itu.

“Agar warga Papua yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya