Kepala Bapenda soal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Dilaksanakan Selama 3 Bulan

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

24 Februari 2021 19:51 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah. FOTO: IST
Rilis ID
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kami sedang koordinasi dengan pihak Polda Lampung, Jasa Raharja dalam penyiapan sarana dan prasarananya dan lain-lain,” kata Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Rabu (24/2/2021).

Meski begitu, Adi memastikan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan akan dimulai pada April 2021 dengan masa pelaksanaan selama tiga bulan.

"Direncanakan April 2021, dan dilaksanakan selama tiga bulan,” ujar mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah ini.

Namun, Adi belum bisa memastikan apakah pemutihan berlaku untuk penghapusan denda dan pajak kendaraan yang tertunggak atau hanya dendanya saja.

"Peraturan gubernur nya masih diproses, nanti kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.

Mantan Inspektur Lampung ini menambahkan program tersebut untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor akibat pandemi Covid-19.

"Diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat, sekaligus pemutahiran data kepemilikan kendaraan atau wajib pajak," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menyebut pemutihan hanya berupa penghapusan denda PKB. Baca: Wakil Ketua DPRD Lampung: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai April

”Pemprov dan DPRD sudah sepakat memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, pelaksanaannya di bulan April,” katanya saat reses di Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, Senin (22/2/2021).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya