Kembalikan Rp500 Juta, KPK Sebut Eni Kooperatif

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Agustus 2018 10:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih, ketika diperiksa di gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih, ketika diperiksa di gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. 

Sementara Idrus dijanjikan hadiah oleh Johannes sebanyak US$1,5 juta.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. 

Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. 

LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. 

Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya