Kembalikan Rp500 Juta, KPK Sebut Eni Kooperatif
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih mengembalikan uang sebesar Rp500 juta, hasil suap proyek PLTU Riau 1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang itu selanjutnya akan disita untuk kemudian dijadikan barang bukti.
"Dan kemudian tentu akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," katanya (31/8/2018).
KPK, kata Febri mengapresiasi sikap Eni yang mengembalikan uang suap tersebut.
Menurutnya, pengembalian uang korupsi oleh tersangka merupakan sebuah sikap yang kooperatif.
"Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap koperatif," ujarnya.
Febri mengingatkan, semua pihak yang ikut menerima aliran dana suap proyek PLTU Riau-I untuk segera bersikap yang sama dengan Eni.
Uang yang dikembalikan akan dijadikan KPK sebagai barang bukti.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," pungkasnya.
Dalam kasus KPK dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
