KPK Rotasi 14 Pejabat, Ini Nama-namanya
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merotasi 14 jabatan struktural di internal lembagannya. Hari ini, Jumat (24/8/2018), Ketua KPK Agus Rahardjo pun langsung melantik keempat belas pejabat tersebut.
Agus mengatakan, ia mengharapkan dengan bergulirnya rotasi ini akan membuat sistem penilaian kinerja KPK berjalan lebih maksimal.
Menurutnya, pimpinan sangat ingin mengikuti aturan yang ada, sehingga tidak ada pelanggaran kebijakan dalam rotasi yang dilakukan.
"Saya membayangkan kalau kita bisa merencanakan jangka panjang kita sampai 2045 secara 4 tahun kita breakdown kita elaborasi pimpinan-pimpinan yang akan datang miudah-mudahan bisa jaga KPK jadi betul-betul penjaga negara kita dari sistem yang sampai sekarang belum bisa kita tegakan yang banyak korupsi," paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam rotasi ini. Menurutnya, rotasi yang dilakukan sesuai dengan PP No. 63 Tahun 2005 tentang manajemen SDM KPK.
Agus pun menjelaskan, setelah rotasi ini maka tetap pihaknya di jajaran pimpinan akan memperhatikan reward dan punishment.
"Aturan di KPK kenaikan grade dua tahun, tapi saya setuju satu tahun boleh naik sangat berprestasi, kalau tidak berprestasi dua tahun enggak cukup, bahkan empat tahun juga bisa, mari kita dorong teman-teman yang mau kerja keras mewujudkan cita-cita kita pencegahan lebih baik penindakkan lebih baik," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan Pimpinan KPK terkait rotasi sempat menimbulkan protes dari sejumlah pihak.
Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai sikap pimpinan KPK yang melakukan rotasi pejabat di KPK tanpa didasari transparansi dan tata cara yang jelas dan akuntabel.
"Proses rotasi pejabat KPK yang tidak transparan dan akuntabel dapat berdampak pada potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan KPK serta mengancam independensi KPK," kata Koordinator Badan Pekerja ICW. Adnan Topan Husodo.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
