Istri Setnov Sambangi KPK untuk Bicarakan Uang Pengganti Kasus e-KTP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 September 2018 12:36 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Istri Setya Novanto (Setnov) Deisty Astriani Tagor menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Deisty rupanya untuk berkoordinasi dengan KPK terkait uang pengganti sang suami, Setya Novanto di kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Labuksi KPK terakait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnayh saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Sementara itu Deisti yang sekiranya datang pukul 10.00 WIB, mengaku bersedia berkordinasi dengan KPK untuk membicarakan aset dan uang pengganti yang harus dibayakan oleh suaminya itu. Namun, Deisti juga tak merinci berapa kekurangan yang belum dibayarkan terdakwa kasus e-KTP itu.

"Ya pokoknya kita konsultasi koordinasi lah pokoknya kan kita ada niat baik untuk ngebalikin," ujarnya.

Diketahui, unit Labuksi KPK memang‎ tengah membidik aset Setya Novanto berupa tanah dan bangunan untuk disita. Penyitaan dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak sanggup membayarkan uang pengganti korupsi proyek pengadaan e-KTP.

KPK sendiri saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Novanto yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Unit Labuksi pada KPK sendiri telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Novanto sebesar Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.

Sebelumnya, KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Novanto sekira Rp6,1 miliar dan U$D100 ribu. ‎Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Novanto telah melunasinya.

Dalam perkara e-KTP, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya