Idrus Tersangka Kasus PLRU Riau-1, Setya Novanto Kaget
Anonymous
Jakarta
Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Idrus disinyalir tahu soal pemberian uang tersebut.
Pria yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dijanjikan uang sekitar US$1,5 juta oleh Kotjo bila memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
