Idrus Marham Dilarang Pergi ke Luar Negeri oleh KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Agustus 2018 14:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Saat Diperiksa KPK.  FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Saat Diperiksa KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

"IM juga diduga berperan mendoromg agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli pembangunan mulut tambang Riau 1," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Idrus disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya