Honorer se-Indonesia Dipecat Massal, BKD Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

27 Januari 2020 15:19 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Honorer. ILUSTRASI.FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Honorer. ILUSTRASI.FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

BKD Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Lukman mengatakan, wacana pemerintah untuk ”merumahkan” tenaga honorer akan dibahas pekan ini.

”Kita bahas dulu di tingkat pimpinan. Kalau memang OPD membutuhkan, maka kita akan kalkulasi. Dalam minggu-minggu ini kita bahas dengan melibatkan bagian keuangan (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan bagian hukum,” katanya kepada Rilis Lampung, Minggu (26/1/2020).

Menurut Lukman, pemberhentian 3.667 tenaga honorer di lingkup Pemprov Lampung tidak bisa dilakukan secara mendadak. 

”Kita sama masyarakat saja tidak boleh sewenang-wenang, masak iya dengan mereka (honorer) berbuat seperti itu. Apalagi mereka sudah bekerja untuk pemerintah,” ujarnya.

Jika memenuhi syarat, lanjut Lukman, tenaga honorer harus mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

”Kami tidak ada kepentingan apa-apa, tapi lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Kita berikan waktu untuk mereka siap menerima kebijakan tersebut,” tuturnya.

Lukman menambahkan, pihaknya tidak ingin melanggar aturan karena menentang kebijakan pemerintah pusat.

”Makanya, minggu-minggu ini akan kita bahas dulu. Sehingga, kita menemukan jalan keluar untuk mengatasi rencana pemberhentian tenaga honorer,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi menyarankan honorer diangkat menjadi PPPK. Sebab, jika banyak tenaga honor yang diberhentikan, maka menambah jumlah pengangguran.

”Sesuai UU ASN Nomor 5 tentang PNS dan PPPK, jadi kalau kami menyarankan dilakukan seleksi untuk menjadi PPPK dengan formasi khusus," ujarnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya